Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 293 gram Sabu

Simantab – 7 tersangka narkoba diamankan Polsek Perdagangan dalam sebuah operasi yang dilangsungkan pada malam hari, Senin (3/6/2024). Petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat hampir 300 gram.

 

Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan menyebut, pelaku berinisial AK(17), U(52), A(42), HS(60), Z(28). Kelimanya dibekuk berikut sabu seberat 12,32 gram, seperangkat alat hisap sabu dan uang Rp229 ribu.

 

“Diamankan dari sebuah cakram atau gubuk di Huta III, Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” sebut dia, Rabu (5/6/2024).

 

Menurut Kapolsek, petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain berinsial J (44) dan G (50) di Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

 

Dari kedua orang tersebut petugas mengamankan narkoba jenis sabu dalam jumlah yang cukup banyak.

Tiga tersangka lainnya. (f:ist)

 

“Dari keterangan tersangka Z, tim melakukan pengembangan dan menangkap J (44) dan G (50). Tim menemukan sabu berat 280, 71 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik transparan dan uang Rp5.156.000. Maka total keseluruhan sabu seberat 293,59 gram,” ujarnya.

 

Disampaikan Kapolsek, dari hasil interogasi tersangka J disebutkan ia memperoleh narkoba dari Ma alias Dandim. “Sedangkan Ma disebut mempreroleh dari Mis alias Kopral, seorang napi di Lapas Medan,” imbuhnya.

 

Lewat pengungkapan 7 tersangka di atas, Kapolsek berjanji terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Perdagangan.

 

Iklan RS Efarina