Simantab – Sadar dirinya dikejar polisi, SR memilih menanggalkan sepeda motornya dan lari ke jalan sawitan. Sabu yang semula dipegang dicampakkan begitu saja. Tapi sayang, upaya itu hanya sia-sia saja.
Polisi berhasil menangkap SR. Penangkapan terhadap warga Dusun IV Sei Rotan Kelurahan Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ini dilakukan petugas Polres Simalungun, pada Jumat dini hari (02/02/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, memastikan pria 63 tahun tersebut terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu,” urai AKP Irvan dalam siaran persnya yang disampaikan lewat humas Polres Simalungun, Sabtu (03/02/2024) sore.
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, masih keterangan Kasat Narkoba AKP Irvan Pane, diterjunkan guna melakukan penyelidikan.
Tepat di areal perkebunan kelapa sawit Nagori Dolok Ilir II Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Sawal ditemukan mengendarai sepeda motor Zupiter Z.
Tim Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan, coba menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai Sawal.
Sadar yang dihadapi polisi, Sawal memilih lari ke dalam areal perkebunan kelapa sawit. Sepeda motor ditinggal, sabu dicampakkan begitu saja.
Sialnya, Sawal yang coba kabur berhasil ditangkap polisi. Dari Sawal, polisi pun mengamankan 15,23 gram sabu. Satu hape dan sepeda motor ikut diamankan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sawal kini ditahan dan terancam menyandang status pengedar.