Hukum  

Polri Temukan Indikasi Pidana Ledakan Kilang Minyak di Indramayu

Jakarta – Polri menemukan adanya tindak pidana dalam ledakan kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada 29 Maret 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menguji barang bukti yang ditemukan. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

“Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan,” kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021) dikutip dari humas.polri.go.id.

Menurut dia, penyidik menemukan adanya kealpaan yang menyebabkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu. 

BACA JUGA

Rombak Menteri Merawat Kolega, Nama Ahok dan Yusril Mencuat 

Punya Dokumen Swab Negatif Belum Tentu Bebas Covid-19

Oleh karenanya, penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka. “Sangkaan pasalnya 188 KUHP,” tuturnya.

Diketahui, pada 29 Maret 2021 dini hari telah terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G.  

Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir. 

Kilang yang terbakar adalah kilang Balongan yang berlokasi di Desa Balongan, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.

Sebanyak 950 warga harus diungsikan dari sekitar lokasi kejadian. Hingga saat ini diketahui tidak ada korban meninggal dunia.()

Iklan RS Efarina