simantab.com – Seorang remaja berinisial RS (18) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pematangsiantar setelah kedapatan membawa senjata tajam saat razia di wilayah Kota Pematangsiantar. Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik Sat Reskrim melakukan pemeriksaan intensif.
RS, yang merupakan warga Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari dalam sebuah operasi rutin yang ditingkatkan di Jalan Toba 1, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, dan sebuah senjata tajam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, SIK, MH, menyatakan, “Status RS kini menjadi tersangka setelah cukup bukti hasil pemeriksaan penyidik.”
Diketahui, RS adalah anggota geng motor bernama “Cucu Opung”. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. AKP Made Wira Suhendra menambahkan, “Kami mengharapkan kerja sama dan dukungan masyarakat serta peran orang tua untuk menghimbau anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran dan geng motor. Polres Pematangsiantar akan mengambil tindakan tegas untuk memastikan keamanan di kota ini.”
Penangkapan RS menjadi peringatan keras bagi remaja lainnya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat.