Personil Satnarkoba Pematangsiantar, menangkap DMH dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 8,77 gram.(Dok/Ft : Polres Pematangsiantar)
simantab.com -– Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba berhasil menangkap seorang residivis narkotika berinisial DMH (51) di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin, 17 Juni 2024, pukul 00.10 WIB.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, pada Rabu, 19 Juni 2024. DMH yang merupakan warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 00.10 WIB, personil Satnarkoba menangkap DMH dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 8,77 gram yang dibungkus dan dilakban coklat, serta satu unit handphone Vivo warna hijau. DMH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
DMH, yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 1 bulan pada kasus narkotika tahun 2019, kini kembali diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. “Tersangka DMH sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP JH Pasaribu.
Dengan penangkapan ini, Polres Pematangsiantar berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.