Foto: simantab
simantab.com – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, akan mendatangi para penunggak pajak kendaraan secara langsung. Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin, menyatakan bahwa program door to door ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam program ini, petugas akan mendatangi wajib pajak hingga ke desa-desa untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, petugas juga menyosialisasikan penggunaan Aplikasi Signal yang memungkinkan pembayaran pajak melalui telepon pintar, tanpa perlu datang ke Kantor Samsat.
Program ini sudah digenjot di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat
Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan kapan saja melalui aplikasi tersebut, dengan dua opsi: pengiriman STNK ke rumah atau pengambilan di Kantor Samsat setempat.
Program ini mendukung Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, di mana data kendaraan akan dihapus jika pemilik lalai memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun berturut-turut. (cnn)