simantab.com, Simalungun – Pengurus Cabang Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC SAPMA PP) Simalungun melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Dugaan ini terkait program pengadaan kaos bertuliskan “MARHAROAN BOLON” oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) dengan anggaran Rp 10 juta per desa.
Ketua Sapma PP Simalungun, Swandi Sihombing, menyebut program ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar.
“Pengadaan kaos ini tidak ada urgensinya dan harga kaos tidak sesuai dengan harga pasar,” ujarnya.
Swandi mengharapkan Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini dan menindak tegas pihak terkait, termasuk Kepala DPMPN berinisial SP dan vendor proyek.