Satgas Covid: Lolosnya WNI dari India Tanpa Karantina Tak Bisa Ditolerir

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas lolosnya warga negara Indonesia (WNI) dari India tanpa karantina selama 14 hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta, jika ada oknum petugas yang bermain, harus ditindak tegas. 

“Satgas tidak bisa mentolerir kemunculan oknum, yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya,” kata Wiku di Graha BNPB, Selasa (27/4/2021).

Dikatakannya, pengetatan masuknya pelaku perjalanan dari India saat ini, dikarenakan negara itu tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali. 

Dikhawatirkan pelaku perjalanan yang datang dari India dapat berpotensi membawa imported case, berupa varian baru yang berasal dari India. 

Wiku mengimbau WNI dari India, dengan kesadaran diri agar melakukan karantina demi keselamatan bersama. 

Para WNI pendatang diingatkan tidak sekalipun mencoba melanggar ketentuan ini karena berpotensi akan mendapatkan konsekuensi hukum. 

BACA JUGA

“Mohon kerjasamanya terhadap petugas penegak hukum di lapangan, agar segera mengusut kasus ini, dan memberikan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wiku. 

Dikabarkan, sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap seorang WNI inisial JD dari India dan dua orang oknum di Bandara Soekarno-Hatta, S dan RW. 

WNI atau WNA yang datang dari India harus dilakukan karantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda. 

JD dapat lolos tanpa proses karantina dengan bantuan kedua oknum Bandara Soekarno-Hatta dengan membayar Rp 6,5 juta. 

“Dia (RW dan S) memang mengaku kepada JD dia adalah protokol bandara situ. Tapi masih kita dalami lagi. Sudah berkecimpung di bandara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (27/4/2021) dilansir dari Kompas.com.

Yusri mengatakan, bukti pengiriman uang sebesar Rp 6,5 juta juga didapat dari rekening JD. Uang tersebut dikirimkan kepada RW dan S. 

Hingga saat ini penyidik masih mendalami proses lolosnya JD tanpa melalui protokol kesehatan (prokes) yang sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta. ()

Iklan RS Efarina