Susno Duadji: Kompolnas Lebih Bagus Diam

Susno Duadji. (foto:ist)

Simantab – Susno Duadji menilai komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak perlu jadi ‘juru bicara’ kepolisian, pasca-gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cierbon dan Eki, Pegi Setiawan, dikabulkan PN Bandung.

 

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), itu menyayangkan karena pihak Kompolnas sempat memberi pernyataan telah turun menanyakan ke Polda Jawa Barat pasca-putusan praperadilan tersebut.

 

“Ini katanya putusan hakim, hakim sudah meriksa semuanya ternyata tidak sesuai prosedur, kata Kompolnas sudah sesuai prosedur. Ya jadi Kompolnas perlu berbenah juga,” kata Susno saat podcast dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Palmerah Jakarta, Senin (8/7/2024).

 

Susno meminta Kompolnas sebaiknya berkaca pada kasus Ferdy Sambo. Peran Kompolnas sebagai lembaga eksternal Polri seharusnya menjadi pengawas, bukan pembenar dari kepolisian.

 

“(Kompolnas) lebih bagus diam kalau nggak tahu tapi kalau tahu boleh, jangan langsung gini-gini karena saya polisi karatan 36 tahun dijerumuskan saya nggak, dengan dipuji-puji sudah sesuai dan sebagainya, ternyata nggak sesuai ini jerumuskan polisi malunya bukan main saya. jadi hati-hati lah Kompolnas jangan asal-asalan,” ungkapnya.

 

Menurutnya, pengawasan polisi bukan hanya tugas Kompolnas namun koreksi semua pihak.

 

Menurutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun sudah ikut meriksa dan sudah mengadakan eksaminasi sehingga sudah ada pengawas dari dalam, Propam, Irwasum, apalagi Wasdik.

 

Bukan hanya polisi yang harus disorot tetapi juga Jaksa sebab telah menerima berkas pelimpahan dari Polda Jasa Barat.

 

”Berkas ini kan masuk ke Jaksa, untung saja Jaksa teliti langsung ditolak-tolak kelengkapan formil dan kelengkapan materil tidak lengkap. Ini berarti sudah menyangkut, isi daripada berita acara itu sudah nggak beres, kelengkapannya nggak beres juga prosedurnya,” ucap Susno.

 

Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

 

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat

 

“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

 

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.

 

sumber: tribunnews

Iklan RS Efarina