Hukum, Siantar  

Simantab – Seorang pemuda berinisial, MRF, tak bisa mengelak ketika polisi menemukan ratusan paket cimeng dari dalam tas ransel miliknya. Pemuda 24 tahun itu lalu dikerangkeng (masuk penjara) polisi.   Informasi yang dihimpun, dagangan terlarang milik tersangka berhasil diendus aparat Polres Siantar pada Kamis (20/6/2024).   Berawal dari informasi masyarakat kepada polisi tentang aktivitas tersangka yang bikin resah warga sekitar…