Tragis, Ibu di Medan Jual Bayi Baru Lahir Demi Uang Rp 20 Juta

Empat wanita diamankan dalam praktik perdagangan bayi. (istimewa) 

 

simantab.com – Seorang ibu tega menjual bayi yang baru dilahirkannya dengan harga Rp 20 juta. Aksi ini terbongkar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

 

Polisi juga menangkap tiga wanita lainnya yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi tersebut. Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Rabu (14/8/2024), mengungkapkan bahwa kasus ini tercium berkat informasi masyarakat mengenai rencana transaksi bayi di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, pada 6 Agustus 2024.

 

Petugas langsung bergerak, mengamati seorang wanita berinisial MT (55), warga Medan Perjuangan, yang terlihat menggendong bayi di atas becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area. Di sana, MT bertemu dengan dua wanita asal Delitua, Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang dibelinya dari SS (27), ibu kandung bayi tersebut.

 

“Bayi ini dijual oleh ibunya sendiri dengan harga Rp 20 juta. Uang penjualan diberikan bertahap, Rp 5 juta di awal, dan Rp 15 juta sisanya. Empat pelaku telah kami tangkap dengan peran sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” jelas Madya, didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

 

Madya menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat. Keempat pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

“Motif sang ibu menjual bayinya karena alasan ekonomi. Sementara itu, si pembeli mengaku ingin membesarkan bayi tersebut karena tidak memiliki anak. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan jika ada pelaku lain, kami akan mengungkapnya,” pungkasnya.

Iklan RS Efarina