Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerbitkan aturan batas operasional usaha hiburan selama bulan suci Ramadan 1444 H. Dalam aturan tersebut usaha dilarang beroperasi melebihi pukul 24.00 WIB.
Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani menandatangani surat edaran atau SE bernomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023. SE tersebut tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke keluarga selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
Walikota dalam surat tersebut menyampaikan edaran dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M serta menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Mangaraja Nababan menjelaskan secara rinci mengenai batasan jam operasional sejumlah usaha.
Diantaranya usaha Klub Malam, Pub/Live Music, Bar/Rumah Minum, dan Diskotik, menurut dia jam operasional usaha dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Sedangkan usaha Karaoke Keluarga jam operasional usahanya pukul 10.00-20.00 WIB. Sementara Griya Pijat/Kusuk Lulur, SPA dan Mandi Pijat, jam operasional usaha pukul 09.00-16.00 WIB.
Selain itu, dilarang memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan, yang dapat mengganggu kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
“Juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Apabila ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” terang Mangaraja, Sabtu (1/4/2023).
Lebih lanjut Mangaraja mengatakan, SE tersebut telah didistribusikan ke sejumlah tempat usaha.
“Hari ini yang dimulai siang tadi sudah diedarkan SE ke Griya Pijat, juga malam ini akan berlanjut pendistribusiannya sekaligus Patroli Wilayah” tandasnya.