Jemput Tersangka Penipuan Ratusan Juta, Polisi Diadang Parang dan Racun

Keterlibatan Ilal Mahdi Didalami Polisi

Simantab – Putra Sitompul, tersangka kasus penipuan ‘masuk pegawai negeri’ senilai ratusan juta protes untuk dibawa ke kantor polisi. Tersangka lalu mengadang polisi gunakan parang dan cairan berupa racun.

 

Informasi diperoleh dari pihak Kepolisian, Putra Sitompul, terlibat kasus diduga penipuan senilai Rp220 juta. Warga Jalan Asahan belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, ini dilaporkan Mulyadi Saragih.

 

Berawal ketika tersangka mengaku bisa meloloskan anak Mulyadi Saragih masuk pegawai negeri. Syaratnya, Mulyadi harus menyiapkan sejumlah uang yang dibutuhkan.

 

Mulyadi menyepakati permintaan tersebut. Uang yang diminta lalu disiapkan dan diserahkan sesuai kesepakatan. Yakni, melalui Ilal Mahdi Nasution, pihak yang ditunjuk oleh Putra Sitompul.

 

Penyerahan uang lalu dilakukan dua kali. Sekira Mei tahun 2021 dan Juli 2021. Di Perumahan Sibatu batu Blok G Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

 

Setelah uang yang diminta diserahkan sepenuhnya, mencapai Rp220 juta, janji tersangka ternyata tak terbukti. Anak Mulyadi Saragih tak lolos PNS. Hal ini diketahui setelah 7 September 2021. Mulyadi yang merasa curiga dirinya ditipu, lantas meminta uangnya dikembalikan.

 

Sialnya, tersangka tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Mulyadi terpaksa mengadukan Putra Sitompul ke Polres Siantar. Laporan tahun 2021 itu sesuai nomor; LP/B/589/IX/2021 SPKT/ Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara.

 

Bukannya menghadapi masalah dengan gentleman, tersangka malah menghilang bak ditelan bumi. Tahun demi tahun berlalu, tersangka baru berhasil ditemukan polisi di kediamannya, Sabtu (3/2/2024) sore.

 

Namun ketika polisi memintanya ikut ke Polres Siantar, di situlah tersangka melakoni drama. Dengan dua parang di pinggang dan racun di tangan, tersangka menghadang upaya polisi untuk membawanya paksa.

 

Putra mengaku tidak bersalah dan ngotot menolak untuk ikut dibawa polisi dari rumahnya. Sekali pun petugas sudah mengantongi Surat Perintah Penangkapan Nomor: Spkap/31/II/ 2024/ Reskrim, Putra A Sitompul tetap menolak dibawa polisi.

 

Belakangan, setelah negosiasi, tersangka akhirnya mengajukan syarat kepada polisi agar menghadirkan perangkat desa. Jika tidak, Putra mengancam menggunakan racun dan parang untuk membahayakan dirinya sendiri.

 

Tak ada pilihan, polisi menurutinya lalu dihubungilah perangkat desa setempat. Menit selanjutnya, perangkat desa bermarga Sitorus dan Turnip, tiba di rumah tersangka dan ikut turun tangan membujuknya.

 

Tak ketinggalan personel Polres Siantar turut menenangkan tersangka dan istrinya yang kala itu ikut mendampinginya. Drama itu pun berakhir. Tersangka bisa menerima kenyataan dan rela melepaskan parang berikut racun yang dipegangnya. Detik berikutnya, tersangka menuruti perintah polisi.

 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira Suhendra, menegaskan jika Putra A Sitompul masih ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

 

“Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana,” jelas AKP Made lewat pesan elektronik yang diterima redaksi lewat Humas Polres Siantar, Rabu (7/2/2024).

 

Polisi Dalami Peran Ilal Mahdi

 

KBO Satreskrim Polres Siantar Iptu Apri Damanik menambahkan, pihaknya masih melakukan pengusutan terkait peran saksi Ilal Mahdi Nasution. Ilal diketahui menerima uang dari korban sebanyak dua kali dengan total uang Rp220 juta.

 

Dalam keterangan polisi, Ilal Mahdi tak hanya mempertemukan korban dengan tersangka namun juga berperan membujuk agar korban mempercayakan tersangka mengurus anaknya masuk pengawai negeri.

 

“Untuk Ilal statusnya masih sebagai saksi dalam kasusnya. Masih perlu pendalaman lah. Beberapa alat bukti yang diperlukan masih dikumpulkan,” ujar dia.

Iklan RS Efarina