Simantab – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi dari debitur Ferry SP Sinamo. Anggota DPRD Pematangsiantar itu diminta mengembalikan dana senilai Rp50 miliar milik para nasabah.
Kuasa hukum para nasabah atau pemohon PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Roy Sianipar mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MA. Oleh karenanya ia meminta tim Kurator diminta segera menyelesaikan Boedel Pailit agar kerugian para kreditur dapat dipercepat.
“Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon PKPU tentu sangat bersyukur dan apresiasi atas putusan yang mulia pada tingkat kasasi yang menolak upaya hukum kasasi dari Debitur,” kata Roy dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Managing Partner Kantor Hukum Jawara & Associates itu mengatakan, dengan demikian pernyataan Pailit terhadap Ferry SP Sinamo telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewijsde.
Oleh karenanya ia mendorong Tim Kurator bekerja maksimal melakukan upaya pemberesan Boedel Pailit, agar pengembalian kerugian kreditur yang berjumlah kurang lebih Rp 50 Miliar dapat dipercepat.
“Karena para kreditur ini sudah sangat kesal, marah, dan merana atas berlarut larutnya proses ini. Sehingga Tim Kurator tidak ada alasan apapun untuk memperlambatnya,” ujar Roy.
“Jika tidak segera maka kami akan tempuh upaya lanjutan sesuai aturan perundangan undangan,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Anggota DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Niaga pada PN Medan yang menyatakan dirinya pailit.
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan bermula Ferry Sinamo selaku debitur melakukan usaha investasi dengan menghimpun dana ratusan nasabah dengan tagihan yang sudah masuk sekitar Rp54 Miliar.
Dalam perjanjian usaha investasi itu, para nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 5 persen, hal itu berdasarkan perjanjian baru yang ditandatangani oleh debitur dengan para nasabah di bulan April 2021.
Namun, di bulan Juni 2021 telah macet pembayaran kepada para nasabah, sehingga di bulan Agustus diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian, para kreditur ketika melakukan voting/pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, mayoritas para nasabah menolak proposalnya, sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pailit terhadap debitur Ferry SP Sinamo.
Diketahui permohonan PKPU dilayangkan oleh Daniel Maraja Hasudungan Manullang melalui kuasa hukumnya Oloan Seroyah Butarbutar ke Pengadilan Niaga di PN Medan pada Senin, 30 Agustus 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.
Dalam kasus investasi ini, sebanyak 7 orang sebelumnya menggugat Ferry Sinamo secara perdata ke PN Pematangsiantar karena uang mereka sekitar Rp1,6 miliar, yang seharusnya dikembalikan dengan suku bunga 5 persen.
Sehingga, majelis hakim PN Pematangsiantar menjatuhkan vonis bahwa Ferry SP Sinamo bersalah dan harus mengembalikan dana para nasabahnya. (rel)