Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Pembakaran Rumah Keluarga Wartawan di Karo Diperiksa

Eva Meliani Pasaribu melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI HB dalam kasus kematian ayahnya ke Puspom AD.

 

simantab.com — Kasus terbakarnya rumah keluarga wartawan di Karo, Sumatera Utara, memasuki babak baru dengan laporan dugaan keterlibatan anggota TNI. Eva Meliani Pasaribu, putri dari wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) di Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

 

Eva, yang didampingi oleh kuasa hukum, suaminya, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), berharap agar polisi militer menyelidiki secara menyeluruh kasus ini. “Harapan saya kepada TNI agar ikut serta dalam kasus yang menimpa keluarga agar diusut tuntas,” katanya.

 

Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung dugaan keterlibatan anggota TNI. “Bukti pertama adalah pemberitaan yang diberitakan oleh almarhum Sempurna Pasaribu,” ujar Irvan.

 

Insiden tragis ini terjadi pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kebakaran yang tiba-tiba melanda rumah Rico Sempurna Pasaribu menyebabkan kematian Rico, istrinya Elparida Boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Infesti Maychel Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situngkir (3).

 

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam insiden tersebut. “Enggak ada, enggak ada (prajurit yang terlibat),” katanya pada 10 Juli 2024, seraya menambahkan bahwa pengusutan kasus ini sedang dilakukan oleh Polri.

 

Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT, Rudi Apri Sembiring alias RAS, dan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG. Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan analisa komunikasi yang terjadi.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. RAS dan YT bertindak sebagai eksekutor yang membeli BBM jenis Pertalite dan Solar untuk membakar rumah korban, sementara Bulang diduga sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS.

 

“RAS dan YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi mereka terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban,” jelas Hadi. Bulang, sebagai perencana, memerintahkan RAS dan YT serta memberikan uang Rp 130.000 kepada RAS untuk membeli bensin.

 

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan motif di balik pembakaran tragis ini.(tempo.co/dk)

Iklan RS Efarina