Penangkapan Tersangka Ketiga: Mengungkap Dalang di Balik Pembakaran Tragis Rumah Wartawan di Karo

Penetapan tersangka dilakukan setelah analisis komunikasi yang intensif, Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain. (istimewa) 

 

simantab.com – Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengungkap dalang di balik kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama keluarganya. Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam konferensi pers hari ini mengumumkan penetapan tersangka ketiga dalam kasus ini.

 

Tersangka baru yang berinisial B alias Bulang, ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan dua eksekutor, RAS (37) dan YST (36), akhir pekan lalu. Berdasarkan analisis komunikasi yang dilakukan, diketahui bahwa Bulang memerintahkan kedua eksekutor untuk melakukan pembakaran tersebut.

 

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan bahwa tersangka B memiliki peran krusial dalam kasus ini. Ia memberikan perintah kepada YST untuk membakar rumah korban dan menyediakan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli bahan bakar.

 

“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” jelas Hadi.

 

Pada malam kejadian, RAS yang bersiap di atas sepeda motor matic, dan YST yang bertugas menyiram dan menyalakan api, segera kabur setelah api mulai menyala. Botol bekas campuran bahan bakar dibuang sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Aksi mereka terekam jelas oleh CCTV di sekitar rumah korban.

 

Penetapan tersangka ini menambah jumlah pelaku yang telah diamankan menjadi tiga orang. Dua eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (YST) dan Rudi Apri Sembiring (RAS), telah ditangkap lebih dulu dengan peran masing-masing dalam eksekusi pembakaran. YST menyiram dan menyalakan api, sedangkan RAS bertugas membeli bahan bakar dan sebagai joki sepeda motor.

 

Selain kedua pelaku utama, dua orang lainnya juga telah diamankan. Bebas Ginting, mantan Ketua AMPI Karo, diduga merencanakan dan memberikan imbalan kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000. Sementara, Pedoman alias Domanta, yang merupakan residivis dari kasus pembakaran dan anggota AMPI, tidak hadir saat perencanaan dan tertidur saat eksekusi.

 

Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak lagi tentang jaringan yang terlibat dalam kasus pembakaran tragis ini.

Iklan RS Efarina