AS merupakan residivis kasus narkotika sebelumnya
simantab.com – Tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (43) pada Rabu (5/6/24) di depan penginapan Binaling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu, mengungkapkan bahwa AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Siantar. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,38 gram, 1 unit handphone, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Kelurahan Nagahuta Timur yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka pada Rabu dini hari,” ujar Pasaribu.
Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan. Saat ini, dia sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Pasaribu.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan tindakan serupa dapat terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.