Reka Ulang Pembunuhan Juru Parkir, Korban Dipukul Batu dari Belakang

Simantab – Satreskrim Polres Pematangsiantar menggelar reka ulang kasus pembunuhan juru parkir Rudi Nugraha (34) yang dianiaya pelaku sampai meninggal. Tersangka peragakan sejumlah adegan yang berakibat nyawa korban melayang.

 

Tersangka Rokki Marsiano Sihaloho merupakan satu dari dua pelaku yang berhasil ditangkap pasca penganiayaan yang terjadi pada 28 Nopember 2023 di Jalan Ahmad Yani Gg Udang, Kota Siantar.

 

Tersangka lainnya berinisial SP alias Jhon yang masih dalam perburuan petugas dan ditelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau sedang buron.

 

Dalam adegan reka ulang sebanyak tujuh adegan diperagakan tersangka Rokki menganiaya warga Jalan Jurung, Belakang GOR, Kota Siantar, yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/2/2024).

 

Salah satu adegan menampilkan pelaku menganiaya dari arah belakang menggunakan batu ke arah bagian kepala korban. Pukulan ini diduga mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

 

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra menyampaikan rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada jaksa

 

“Dalam rekonstruksi ini (tersangka) melakukan 7 adegan hingga (mengakibatkan) korban meninggal dunia,” ujarnya sembari menyatakan reka ulang bertujuan membuat kasus menjadi terang benderang serta menguji keterangan tersangka dan para saksi.

 

Motif pengeroyokan para pelaku hingga berujung nyawa korban diduga terkait utang-piutang. Sementara Polisi menjerat tersangka Pasal 338 Subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.

 

Turut hadir dalam kegiatan KBO Satreskrim Iptu Apri Damanik,Kanit Idik I Ipda Sahat Sinaga, Para Penyidik Pembantu, Jaksa Riadi, Keluarga korban, pengacara tersangka Gokmauli Sagala serta

para saksi saksi.

Iklan RS Efarina