Simantab – Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian mobil mewah Toyota Fortuner dengan modus pelaku menyewa atau merental. Polisi pun menemukan SUV hitam tahun 2016 di asrama Koramil Tapanuli Selatan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap atas kasusnya yang dilaporkan oleh Cika Nirbaya Lubis, pada 14 Januari 2024. Pengungkapan kasusnya dibantu Polda Sumut.
Dua pelaku penyewa mobil berinisial JIMS (21) warga Jalan Teri, Kota Pematangsiantar dan GPS (21), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar dan RN (29), warga Jalan Lapangan Tembak, Kota Pematangsiantar, yang berperan sebagai penadah.
Polisi juga mengungkapkan dua pelaku yang berperan sebagai penyewa menganiaya sopir, Marojahan Pasaribu, sebelum membawa kabur mobil dengan nomor polisi BK 64 MS tersebut.
Usai menerima laporan korban polisi lalu melakukan penyelidikan. Dibawah komando Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku GPS di Nes Bar Station, Kota Pematangsiantar.
“Lalu tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JIMS di HOTEL Arya In, Jl. Sutomo Komplek SBC, Kota Pematangsiantar. Kedua pelaku mengaku mobil telah dijual kepada RN dan juga telah dibawa ke Sipirok,” ujar Kapolres.
Tim Gabungan berhasil mengamankan mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS tersebut di Jalan Simangambat, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tepatnya di asrama koramil Sipirok.
Kapolres menambahkan dari ketiga pelaku juga diamankan barang bukti lain seperti 1 unit HP Samsung warna Krim milik korban, HP OPPO Warna krim hasil dari penjual mobil, 1 unit HP VIVO warna Biru yang digunakan untuk memesan mobil, 1 unit Sepedamotor Beat BK 4340 WAE yang di tebus pelaku dari hasil pencurian dan 1 unit sepedamotor Vario BK 4421 WAF yang di tebus pelaku dari hasil pencurian.
AKBP Yogen menghimbau agar para pemilik mobil dan pengusaha rental mobil untuk semakin waspada, dan menyematkan GPS di kendaraan masing-masing dan para pengusaha selalu memverifikasi data penyewa mobil, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Hingga saat ini dua pelaku dan penadah serta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 KUHPidana,” sebutnya.