Verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan Hendra-Kiswandi berlangsung di KPU Pematangsiantar.(simantab)
simantab.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi. Proses ini melibatkan setidaknya 24 tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan staf komisioner KPU.
Sesuai dengan tahapan pencalonan kepala daerah perseorangan, verifikasi administrasi kedua dijadwalkan berlangsung dari 18 hingga 28 Juli 2024. Apabila pasangan bakal calon ini lolos pada tahap administrasi, maka mereka akan melanjutkan ke verifikasi faktual yang berlangsung dari 31 Juli hingga 10 Agustus 2024.
Menurut Ketua KPU Pematangsiantar, M. Isman Hutabarat, pasangan Hendra-Kiswandi telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat dukungan yang terdiri dari 20.548 dukungan.
“Kita akan berusaha menyelesaikan verifikasi sebelum jadwal akhir,” ujar Isman pada Kamis, 25 Juli 2024.
Pada penyerahan syarat dukungan pertama, pasangan Hendra-Kiswandi hanya memenuhi 5.765 dukungan dari 20.221 yang diharuskan. Oleh karena itu, mereka perlu menambah minimal 14.455 dukungan lagi untuk memenuhi persyaratan.
Isman menegaskan bahwa jika syarat minimal tidak terpenuhi pada verifikasi administrasi kali ini, pasangan tersebut tidak akan lolos sebagai calon kepala daerah di Pilkada Siantar 2024.
“Masa perbaikan ini menjadi langkah penentu bagi pasangan itu. Jika tidak memenuhi syarat di salah satu tahapan verifikasi, maka tidak bisa melanjutkan hingga pendaftaran,” jelasnya.
Masa pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, bersamaan dengan calon dari partai politik. Setelah itu, KPU Pematangsiantar akan melakukan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Penetapan calon yang akan bertarung pada Pilkada Siantar dijadwalkan pada 22 September 2024, untuk pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.