Simantab – An, seorang pria berumur 65 tahun secara membabi buta menganiaya M Dahlan (29), seorang juru parkir di Jalan Cipto, Kota Siantar. Polisi mengungkapkan penganiayaan ini dipicu pelaku yang sakit hati kepada korban.
“Sesuai keterangan tersangka bahwa si korban sering mengejek pelaku sebelum kejadian (penganiayaan),” ujar KBO Satreskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Apri Damanik dihubungi wartawan, Sabtu (3/2/2024)
Polisi kemudian menangkap An warga Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Berikut barang bukti tongkat kayu dan tongkat menyerupai pisau untuk menganiaya korban.
Iptu Apri Damanik mengurai, korban dianiaya pelaku di lokasi parkir Jalan Cipto tempat korban bekerja. Ketika tengah mengatur parkir pelaku dari arah belakang menyambangi dan mendaratkan pukulan ke arah bagian punggung serta wajah korban secara berulang.
Tak puas pelaku lalu mengeluarkan tongkat menyerupai pisau dan menusuk pergelangan tangan kanan korban. Akibatnya korban mengalami luka pada pipi dan pergelangan tangan.
KBO Satreskrim Iptu Apri Damanik menambahkan, korban lalu melaporkan penganiayaan ke Polres Pematangsiantar. Dijelaskan polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
“Pelaku An alias B sudah diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ujarnya.