Layanan Rehabilitasi Bagi Pengguna Napza di Lapas Pematangsiantar

Simantab – Ditjen PAS Kemenkumham RI mengadakan mentoring dan monitoring evaluasi rehabilitasi pemasyarakatan terhadap jajaran Lapas Kelas IIA Pematangsiantar guna mewujudkan layanan rehabilitasi bagi pengguna Napza yang optimal di Tahun 2024.

 

Layanan berupa rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, bertujuan sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup.

 

Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

 

Tentu untuk mewujudkan hal itu diperlukan perencanaan dan penyelenggaran yang matang, baik sarana maupun prasarana serta kesiapan petugas Lapas.

 

Dalam kegiatan tersebut petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar turut menerima pemaparan seputar penyelenggarakan layanan rehabilitasi sesuai standar rehabilitasi pemasyarakatan dan keperluan administrasi warga binaan yang diperlukan untuk kebutuhan rehabilitasi hingga pengoptimalan anggaran rehabilitasi.

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh kasi Binadik Lapas Pematangsiantar, Kasubbag TU, Tim Medis, bendahara serta Mentor Rehabilitasi Lapas Pematangsiantar.

Iklan RS Efarina