Simantab – Dua pengedar sabu ditangkap polisi dalam sehari. Keduanya RB, pemuda 26 tahun dan PA, pria setengah abad. Satnarkoba Polres Pematangsiantar tampaknya sedang gencar memburu sindikat musuh negara itu.
Tersangka RB yang pertama diincar dan diringkus polisi, Rabu (31/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Darinya, petugas polisi di bawah pimpinan AKP Jhonny Pasaribu mengamankan 37 paket sabu siap untuk dipasarkan.
Dari penangkapan RB petugas awalnya hanya menemukan satu paket sabu, HP merk Oppo, uang tunai Rp 150 ribu dan satu sepeda motor Honda Vario warna merah BK 6708 WAG.
Akan tetapi RB mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Siantar Utara. Sejurus kemudian polisi pun membawa ia ke lokasi dimaksud.
Di rumah itu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba yang disimpan. Persisnya di bawah tempat tidur kamar petugas mengamankan sabu sebanyak 7 paket dan 29 paket dari atas lemari yang juga di dalam kamar yang sama.
Tersangka RB dan seluruh barang bukti kemudian diboyong ke ruangan pemeriksaan Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum.
Setelah RB, polisi tak duduk diam saja. Tersangka berikutnya adalah PA, pria setengah abad yang menyimpan 13,13 gram sabu. PA diamankan hari yang sama atau sekitar 45 menit usai RB tertangkap.
Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu menjelaskan, tersangka PA adalah warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Menurutnya, disamping usia PA sudah menginjak paruh baya, ternyata dia seorang residivis yang pernah mendekam 8 tahun di penjara.
Jhonny mengutarakan dari PA ditemukan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu, handphone merek samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300 ribu hasil penjualan sabu.
Tersangka PA mengaku shabu itu miliknya sehingga dia dan sejumlah barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satnarkoba Polres Pematangsiantar, untuk pendalaman kasusnya.
“Pengungkapan kasus para tersangka berawal dari laporan masyarakat. Baik tersangka RB dan PA sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat.