Simantab – Kasus perampokan tas berisi uang senilai Rp4 juta yang terjadi di eks Terminal Sukadame, Kota Siantar, diungkap polisi. Satu dari dua pelakunya berhasil diringkus aparat.
Pelaku yang diringkus berinisial KDS (25), warga Jalan Rakutta Sembiring, kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider Pasal 362 KUHPidana.
“Satu lagi yang namanya susah dikantongi pihak kepolisian masih diburon,” kata Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik, Rabu (5/6/2024)
Disebutkan, insiden perampokan dialami Dedi Handoyo Damanik, warga Silau Malaha, Kabupaten Simalungun, berlangsung di Jalan Persatuan, pada Sabtu (1/6/2024).
Berawal ketika korban menitipkan barang di rumah mertuanya, lalu memarkirkan mobil di tepi jalan. Saat korban lengah, kedua pelaku langsung merampok tas yang ada di dashboard mobil. Korban sempat mengejar pelaku namun usahanya tak berhasil.
Polisi lalu turun menyelidiki kasusnya. Pada Selasa (4/6/2024), petugas mengendus keberadaan pelaku KDS di seputaran eks terminal Sukadame. Pelaku pun ditabgkap. Darinya turut diamankan Honda Vario warna hitam dan uang tunai Rp1,3 juta.