Kolaborasi Jahat Dua Pria Ini Dibubarkan Polisi

Simantab – Tak begitu rumit bagi polisi untuk menangkap DS (44) alias Cak Leng. Dengan modal pengakuan EO (26), bandar narkoba kelas teri itu akhirnya diantar ke jeruji besi. Kolaborasi jahat dua pria tersebut berakhir dibubarkan polisi.

 

Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Pematangsiantar menyebutkan, EO dan DS ditangkap dalam kurun waktu sehari dari lokasi berbeda, Rabu (7/2/2024)

 

Berawal dari laporan masyarakat tentang ada pengendara Honda Beat tanpa plat nomor polisi membawa narkoba yang akan melintas di Simpang Taman Beo, Kota Siantar. Polisi narkoba pun dikerahkan pengintaian di sekitar lokasi.

 

Tepat sekira pukul 03.00 WIB, polisi lalu memberhentikan kuda besi yang dinaiki warga Huta II Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. EO pun kebingungan.

 

Polisi lalu menggeledah dan menemukan 24 gram sabu yang terdiri dari dua bungkus yang disimpan dalam kotak rokok. Ponsel merk Samsung dan dompet hitam, turut disita sebagai barang bukti.

Tersangka EO dan barang bukti yang diamankan polisi. (foto:ist)

Polisi lalu melakukan pengembangan. Dari mulut ember EO, DS alias Cak Leng, sang bandar narkoba akhirnya terendus. “Penangkapan DS hasil pengembangan dari pelaku EO,” beber Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu, Kamis (8/2/2024).

 

DS ditangkap dari Desa Huta Sidomulyo l Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, tepat siang hari pukul 12.00 WIB.

 

Dari warga Jalan Pandan, Kota Siantar, itu disita 41 paket narkotika jenis sabu dengan berat 67,62 gram. Kemudian darinya turut disita ponsel merek Vivo warna biru dan tas warna hitam.

 

“Kedua tersangka EO dan DS mengakui sebagai pemilik seluruh barang bukti dan saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas Kasat.

Iklan RS Efarina