Langgar Aturan, Susanti Batalkan Pelantikan Pejabat 22 Maret 2024

Susanti akhirnya menganulir pelantikan pejabat di lingkup Pemko Siantar pada 22 Maret 2024 silam. Pembatalan ini buntut dari pelanggaran UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 serta edaran Mendagri.

 

“Sebagai bentuk asas pemerintahan yang baik, surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi,” isi keterangan pers Pemko Siantar diterima, Rabu (3/4/2024).

 

Pembatalan tersebut dituangkan lewat SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/615/IV/2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/553/III/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timbul Hamonangan Simanjuntak, Selasa (2/4/2024) menuturkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri pada hari Senin (01/04/2024).

 

Dijelaskan, hasil pertemuan tersebut dan sebagai bentuk ketaatan dan demi asas pemerintahan yang baik, pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 perlu dibatalkan. Dengan dibatalkannya SK pengangkatan dan pelantikan tersebut, maka para pejabat akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi, yakni 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan 79 jabatan administrasi. Sedangkan yang 8 lagi, merupakan pejabat fungsional, tidak turut dibatalkan pengangkatannya.

“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian poin 3 huruf b angka 2,” ujarnya.

 

Timbul juga menegaskan, dalam hal ini, Wali Kota tetap berkewenangan melakukan penggantian pejabat di masa larangan selama mendapat izin dari Kemendagri.

 

Sebelumnya, Susanti melantik 92 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkup Pemko Siantar pada 22 Maret 2024, bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada 2024.

 

Pasal 71 ayat 2 disebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetepan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin menteri.

 

Bahwa mengacu Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pilkada 2024, penetapan calon jatuh pada 22 September 2024. Maka jika ditarik 6 bulan ke belakang jatuh 22 Maret 2024.

 

Mendagri lewat Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, menyebutkan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat sejak 22 Maret 2024.

Iklan RS Efarina