Mutasi 92 Pejabat Siantar Tabrak Aturan

Simantab – Pelantikan 92 pejabat Pemko Pematangsiantar pada 22 Maret 2024 tuai masalah disebabkan melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal itu menyusul terbitnya surat Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

 

Lewat surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian disebutkan, penggantian pejabat pada 22 Maret 2024 harus mendapat persetujuan menteri. Dimana mutasi pejabat Pemko Siantar hanya berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Nasional (KASN) dan Gubernur Sumut.

 

Diurai dalam edaran, larangan kepala daerah memutasi pejabat diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana pada Pasal 71 ayat 2 memuat; kepala daerah untuk tidak memutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

 

Bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah jatuh pada 22 September 2024 sesuai PKPU No 2 Tahun 2024. Sehingga jika ditarik 6 bulan jatuh pada 22 Maret 2024.

 

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” isi surat edaran tersebut.

 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Pemko Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2024) merespon surat edaran.

 

“Sedang kita pelajari ya,” ujar dia ditanyai apa sikap Pemko terkait edaran.

 

Untuk diketahui, pelantikan 92 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional oleh Walikota Susanti digelar di ruang Serbaguna pada Jumat (22/3/2024).

 

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji di lingkungan Pemko Pematangsiantar berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/554/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi dan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

 

Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar serta surat rekomendasi Gubernur Sumatera Utara nomor 800.1.3.3/533/III/2024 tanggal 21 Maret 2024, hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.

 

Dengan memperhatikan ketentuan diatas, Susanti memastikan penggantian pejabat sudah memenuhi aturan yang berlaku. Hal ini telah dimuat pada 28 Maret 2024, di laman resmi Pemko Pematangsiantar.

 

Iklan RS Efarina