Papan Reklame Tak Berizin Dekat Rumah Susanti

Simantab – Sebuah papan reklame berdiri kokoh tak jauh di belakang rumah Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani. Tak disangka, ternyata media promosi itu tak memiliki izin.

 

“Sepengetahuan kami belum memiliki dokumen perizinan bang,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Mangaraja Nabanan dihubungi wartawan, Senin (18/3/2024).

 

Papan iklan berukuran cukup besar itu berada di pertigaan Jalan H Adam Malik dan Jalan Kartini atau akrab disebut simpang Kantor Samsat lama. Jaraknya dengan rumah pribadi Walikota hanya sepelemparan batu.

 

Tiang reklame dibangun persis di tepi jalan. Berbentu besi bulat dengan diameter cukup besar. Akan tetapi pada salah satu tiang penyangga dipasang horizontal sehingga menjorok ke bahu jalan. Konstruksi reklame ini disebut milik CV Evolution Advertising.

 

Adapun iklan yang ditampilkan bertuliskan; Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2024. 12 Januari – 12 Februari 2024. Bilboard turut menampilkan gambar PJ Gubernur Sumut Hasanuddin, pada bagian puncak.

 

Hingga berita tayang alat untuk memajang informasi itu masih berdiri tegak. Wartawan telah mencoba mengonfirmasi Kasatpol PP Pariaman Silaen terkait reklame tak berizin. Namun ia tidak bersedia menjawab pertanyaan awak media.

 

Untuk sekadar informasi, penertiban papan reklame beberapa kali dilakukan Tim Terpadu yang didalamnya Satpol PP. Seperti pada medio Agustus dan Nopember tahun lalu, telah dilakukan penertiban papan reklame tak berizin.

 

Namun terhadap reklame tak berizin bergambar Gubsu yang tengah disorot media, tampaknya pejabat daerah ini punya pandangan lain.

Iklan RS Efarina