Simantab – Kendaraan ria odong-odong di Pematangsiantar dilarang beroperasi lebih dari 10 unit tiap hari serta tak memutar musik house. Penataan ini dilatarbelakangi keresahan masyarakat pengguna jalan atas keberadaan kendaran modifikasi itu.
Kepala Satpol PP Pematangsiantar Pariaman Silaen menuturkan, kegiatan ini berdasarkan keresahan masyarakat yang diakibatkan tingginya volume musik odong-odong sehingga kenyamanan dan ketenteraman terganggu.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi, penindakan, dan penataan odang-odong, Selasa (12/4/2024) sore. Sosialisasi dilakukan ke pengusaha odong-odong. Menurut dia, pihaknya telah menegur pemilik ataupun pengusaha odong-odong.
Selain itu kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut banyak penumpang setiap hari hanya bisa beroperasi pukul 16.00-22.00 WIB. Kemudian, musik yang diputar saat beroperasi adalah musik yang mendidik anak. Bukan house musik yang menggangu kenyamanan.
Menurut dia, bila masih ditemukannya odong-odong menggunakan house music dan sejenisnya saat beroperasi maka Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap alat pengeras suara atau speaker.
Dilanjutkan Pariaman, untuk rute odong-odong yakni Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman-dan sebaliknya.
“Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” katanya.
Kesepakatan lainnya, jumlah odong-odong yang beroperasi maksimal 10 unit setiap hari dari 26 unit odong-odong yang terdata. Tidak diperbolehkan menambah unit odong-odong dari 26 unit yang terdata pada Komunitas Motor Gembira Kota Pematangsiantar sebelum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaan odong-odong di Kota Pematangsiantar.
Terakhir, Ketua Komunitas Motor Gembira Kota Pematangsiantar diminta agar rutin mengimbau anggota paguyuban untuk menaati kesepakatan bersama.